Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan sarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. kapal/perahu; b. alat bantu tangkap ikan; c. alat bantu penangkapan; d. es/pendingin; e. garam; f. logistik/perbekalan; g. alat keselamatan; dan/atau h. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya. (2) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan sarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. pembuatan kolam; b. induk dan benih unggul; c. pakan; d. pupuk; e. obat-obatan; f. pompa; g. kincir air; h. alat panen; dan/atau i. alat pengukur kualitas air. (3) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. tandon/bak penampung air kapasitas 5000 (lima ribu) liter; b. selang pipa spiral; c. terpal; d. isolator; e. keranjang plastik panen; f. pembuatan rumah kaca; g. bak fiber pengkristalan; h. kolam penampung air; i. diesel dan pompa; j. gerobak angkut; dan/atau k. meja tempat pengkristalan (4) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda