Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan sarana Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. kapal/perahu;
b. alat bantu tangkap ikan;
c. alat bantu penangkapan;
d. es/pendingin;
e. garam;
f. logistik/perbekalan;
g. alat keselamatan; dan/atau
h. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya.
(2) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan sarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. pembuatan kolam;
b. induk dan benih unggul;
c. pakan;
d. pupuk;
e. obat-obatan;
f. pompa;
g. kincir air;
h. alat panen; dan/atau
i. alat pengukur kualitas air.
(3) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan sarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. tandon/bak penampung air kapasitas 5000 (lima ribu) liter;
b. selang pipa spiral;
c. terpal;
d. isolator;
e. keranjang plastik panen;
f. pembuatan rumah kaca;
g. bak fiber pengkristalan;
h. kolam penampung air;
i. diesel dan pompa;
j. gerobak angkut; dan/atau
k. meja tempat pengkristalan
(4) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan dengan bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
