Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan jaringan usaha dan pemasaran.
(2) Jaringan usaha dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pasar Ikan;
b. pasar Garam;
c. pengolahan Ikan;
d. pengolahan Garam;
e. penanganan dan pengolahan limbah bermanfaat;
dan
f. pasar dinamis.
(3) Pemerintah Daerah menyediakan jaringan usaha dan pemasaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
