Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan jaringan usaha dan pemasaran. (2) Jaringan usaha dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pasar Ikan; b. pasar Garam; c. pengolahan Ikan; d. pengolahan Garam; e. penanganan dan pengolahan limbah bermanfaat; dan f. pasar dinamis. (3) Pemerintah Daerah menyediakan jaringan usaha dan pemasaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda