Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung optimalisasi usaha;
b. menambah dan mengoptimalkan kemampuan dan kapasitas sumberdaya manusia;
c. memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
e. menguatkan sistem Kelembagaan dalam mengelola sumberdaya Perikanan dan kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
f. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
g. memberikan bantuan keamanan dan keselamatan, serta bantuan hukum.
Koreksi Anda
