Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perseorangan, organisasi, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi atau berjasa dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(3) Mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
