Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya sinergi dan koordinasi dengan bank swasta dan lembaga pembiayaan lainnya mengenai penyaluran kredit dan/atau pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(2) Upaya sinergi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam mudah mengakses fasilitas perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya.
Koreksi Anda
