Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak.
(2) Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga kepada Keluarga Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Koreksi Anda
