Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
Penyusunan perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
