Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. fasilitasi penyuluhan dan pendampingan;
c. kemitraan;
d. sosialisasi;
e. pemberian beasiswa;
f. sarasehan;
g. study banding; dan
h. lomba.
(2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan kelautan dan Perikanan bagi Anak Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Koreksi Anda
