Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. fasilitasi penyuluhan dan pendampingan; c. kemitraan; d. sosialisasi; e. pemberian beasiswa; f. sarasehan; g. study banding; dan h. lomba. (2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan kelautan dan Perikanan bagi Anak Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Koreksi Anda