Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan prasarana Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Nelayan; b. pelabuhan Perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan; c. jalan pelabuhan dan jalan akses ke Pelabuhan; d. alur sungai dan muara; e. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, dan air bersih; dan f. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan. (2) Penyediaan prasarana Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. ketersediaan lahan dan air; b. stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudidaya Ikan; c. saluran pengairan; d. jalan produksi; e. jaringan listrik dan telekomunikasi; f. instalasi penanganan limbah; g. tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan. (3) Penyediaan prasarana Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. ketersediaan lahan; b. pemanfaatan lahan; c. saluran pengairan atau pemipaan; d. jalan produksi; e. rumah produksi; f. tempat/gudang penyimpanan garam; dan/atau g. kolam penampung air. (4) Pemberian fasilitasi dalam penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda