Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Nelayan di Daerah meliputi: a. Nelayan Kecil; b. Nelayan Buruh; dan c. Nelayan Pemilik yang memiliki kapal penangkap Ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda