Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dapat membentuk suatu Kelembagaan sebagai wadah pembelajaran, kerja sama dan tukar menukar informasi.
(2) Pengembangan dan pembentukan Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai budaya, norma, potensi, dan nilai keistimewaan.
Koreksi Anda
