Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a memuat informasi tentang:
a. potensi sumberdaya Ikan;
b. musim Ikan;
c. potensi lahan dan air;
d. sarana produksi;
e. ketersediaan bahan baku;
f. harga Ikan;
g. harga Garam;
h. peluang dan tantangan pasar;
i. prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut;
j. hama dan penyakit Ikan;
k. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan;
dan
l. pemberian subsidi dan bantuan modal.
Koreksi Anda
