Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a memuat informasi tentang: a. potensi sumberdaya Ikan; b. musim Ikan; c. potensi lahan dan air; d. sarana produksi; e. ketersediaan bahan baku; f. harga Ikan; g. harga Garam; h. peluang dan tantangan pasar; i. prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut; j. hama dan penyakit Ikan; k. pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan; dan l. pemberian subsidi dan bantuan modal.
Koreksi Anda