Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam meliputi: a. jenis Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; b. perencanaan; c. kualitas sumberdaya manusia; d. Kelembagaan; e. pembiayaan dan pemodalan; f. sarana dan prasarana; g. sistem logistik; h. akses dan penerapan teknologi; i. jaringan usaha dan pemasaran; j. risiko dan asuransi; k. partisipasi masyarakat; dan l. penghargaan. (2) Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan, peningkatan sistem logistik, akses dan penerapan, pelestarian sumber daya ikan, fasilitasi Penjaminan risiko dan asuransi bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. (3) Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk meningkatkan Kelembagaan, fasilitasi sarana dan prasarana, pemberian penyuluhan dan pendampingan, serta peningkatan jaringan usaha dan pemasaran bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Koreksi Anda