Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi terhadap Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang meliputi:
a. ketersediaan sistem informasi terhadap harga Ikan dan harga Garam secara nasional maupun internasional;
b. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. kerja sama alih teknologi; dan/atau
d. penyediaan fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(2) Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sinergi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
