Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyusunan perencanaan; b. perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; c. pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; d. pendanaan dan pembiayaan; e. pengawasan; f. pendidikan formal dan non formal; dan g. studi banding. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat dalam Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda