Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d ditetapkan untuk menjamin kepastian lahan usaha bagi Perikanan dan Pergaraman.
(2) Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan memberikan ruang penghidupan dan akses kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam serta keluarganya.
(4) Dalam rencana tata ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
