Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan, mengelola dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola dan memanfaatkan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. (3) Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ikut serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda