Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dapat menyediakan, mengelola dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pelaku Usaha dalam menyediakan dan/atau mengelola dan
memanfaatkan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman.
(3) Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ikut serta dalam pemeliharaan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
