Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk bantuan pembiayaan dan bantuan permodalan bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam dan termasuk keluarga Nelayan dan yang ikut serta di dalamnya.
(2) Fasilitasi bantuan pembiayaan dan bantuan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pinjaman modal untuk sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman;
b. pemberian subsidi bunga kredit dan/atau imbal jasa Penjaminan; dan/atau
c. pemanfaatan dana tanggung jawab sosial serta dana program kemitraan dan bina lingkungan dari badan usaha.
(3) Pemberian fasilitasi dalam bentuk bantuan pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersinergi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
