Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam secara sistematis, terarah, dan terpadu sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan pada:
a. daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan;
b. potensi sumberdaya Ikan;
c. potensi lahan dan air;
d. rencana tata ruang wilayah dan rencana zonasi;
e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
f. kebutuhan sarana dan prasarana;
g. kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan Kelembagaan dan budaya setempat;
h. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
i. jumlah Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari kebijakan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
