Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
PERDA Nomor 2 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 2 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Asas
Maksud dan Tujuan
Ruang Lingkup
KEWENANGAN
Umum
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pelayaran
Penerbangan
Perkeretaapian
ARAH KEBIJAKAN DAN TATARAN TRANSPORTASI DAERAH
Arah Kebijakan
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Pelayaran
Perkeretaapian
Tataran Transportasi Lokal
PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lalu Lintas
Kelas Jalan, Batas Kecepatan Dan Uji Laik Fungsi Jalan
PenggunaanPerlengkapan Jalan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Umum
Perencanaan
Pengaturan
Perekayasaan
Pemberdayaan
Pengawasan
Parkir
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
Penetapan Fasilitas Parkir
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Pemerintah Daerah
Fasilitas Parkir di Tepi Jalan Umum yang Bersifat Tetap
Fasilitas Parkir di Tepi Jalan Umum yang Bersifat Insidentil
Fasilitas Parkir di Tempat Khusus Parkir yang Bersifat Tetap
Fasilitas Parkir di Tempat Khusus Parkir yang Bersifat Insidentil
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Oleh Perseorangan dan/ atau Badan
Fasilitas Parkir di Tempat Khusus Parkir yang Bersifat Tetap
Fasilitas Parkir di Tempat Khusus Parkir yang Bersifat Insidentil
Pembatasan Kapasitas Ruang Parkir
Tempat Parkir Khusus
Perizinan Parkir
Pemindahan Kendaraan
Analisis Dampak Lalu Lintas dan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Umum
Pengendalian Lalu Lintas Kendaraan Perseorangan dan Kendaraan Barang
Kendaraan
Jenis dan Fungsi kendaraan
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Peremajaan kendaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor
Angkutan
Angkutan Orang dan/atau Barang
Kewajiban Penyediaan Angkutan Umum
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Angkutan Massal
Pengawasan Angkutan Orang
Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Dokumen Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Pengawasan Muatan Angkutan Barang
Perizinan Angkutan
Wajib Angkut
Sistem Manajemen Keselamatan
Perlakuan Khusus Kepada Penyandang Disabilitas, Manusia Usia Lanjut, Anak-anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit
Tarif Angkutan
Subsidi Angkutan Penumpang Umum
Kewajiban dan Hak Perusahaan Angkutan Umum
Industri Jasa Angkutan Umum
Pool dan Agen
Sistem Informasi Manajemen Perizinan Angkutan
Peran Serta Masyarakat
Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalanyang Diperbolehkan
Tata Cara Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggung Jawab
Pembinaan Pemakai Jalan
Budaya Tertib Berlalu Lintas
Hak dan Kewajiban PeJalan Kaki Dalam BerLalu Lintas
Pembinaan Pengemudi Angkutan Umum
belas Terminal
Tipe, Fungsi dan Pengelolaan Terminal
Penetapan Lokasi Terminal
Pembangunan Terminal Tipe C
Fasilitas Terminal
Pengoperasian Terminal
Penyediaan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan Fasilitas Terminal
Sistem Informasi Manajemen Terminal
belas Keselamatan dan Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
belas Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PENYELENGGARAAN PELAYARAN
Angkutan Laut
Angkutan Sungai dan Danau
Angkutan Penyeberangan
Perizinan
Tarif
Rencana Umum Jaringan Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Danau
Prasarana Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
PENYELENGGARAANPENERBANGAN
Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter
Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
SUMBER DAYA MANUSIA
KETENTUAN PENYIDIKAN
Umum
Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penyidikan
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Bidang Pelayaran
Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Bidang Penerbangan
Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Bidang Perkeretaapian
Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
PERAN SERTA MASYARAKAT
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PENUTUP