Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk umum telah dilakukan uji laik fungsi Jalan.
(2) Uji fungsi laik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Uji Laik Fungsi Jalan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Tim Uji laik fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap Jalan;
b. Perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelengkapan Jalan; dan
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
