Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Jalan dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung Jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan.
Koreksi Anda
