Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Jalan dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung Jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan.
Koreksi Anda