Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, Bupati melaksanakan kewenangan : a. penetapan rencana induk perkeretaapian Daerah; b. penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 (satu) Daerah; c. penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah; d. penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api; e. penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 (satu) Daerah; f. penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Daerah; dan g. penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam Daerah.
Koreksi Anda