Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, Bupati melaksanakan kewenangan :
a. penetapan rencana induk perkeretaapian Daerah;
b. penerbitan izin usaha, izin pembangunan dan izin operasi prasarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam 1 (satu) Daerah;
c. penetapan jaringan jalur kereta api yang jaringannya dalam 1 (satu) Daerah;
d. penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api;
e. penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam 1 (satu) Daerah;
f. penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian pada jaringan jalur perkeretaapian Daerah; dan
g. penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam Daerah.
Koreksi Anda
