Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan bidang penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, Bupati melaksanakan kewenanganpenerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.
Koreksi Anda
