Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b melalui penetapan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan Jalan tertentu.
(2) Penetapan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan Jalan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil dari penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan lalu lintas.
(3) Kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/ atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas Jalan; dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/ atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas Jalan.
(4) Hasil penetapan kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas pada jaringan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disosialisasikan kepada masyarakat dengan menggunakan:
a. media cetak;
b. media elektronik; dan/ atau
c. penyampaian langsung kepada masyarakat.
Koreksi Anda
