Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyusunan kelas Jalan pada ruas Jalan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Jalan.
(2) Kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(3) Setiap pengguna Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang kelas Jalan.
(4) Penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan untuk Jalan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
