Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pelayaran meliputi :
a. peningkatan keselamatan dan kualitas pelayanan prasarana, sarana danpengelolaan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
b. peningkatan kelancaran dan kapasitas pelayanan di lintas yang telah jenuh dan pelayanan angkutan antarmoda;
c. peningkatan aksesibilitas pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; dan
d. mendorong peran serta Pemerintah Daerah dan swasta dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Koreksi Anda
