Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pelayaran meliputi : a. peningkatan keselamatan dan kualitas pelayanan prasarana, sarana danpengelolaan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; b. peningkatan kelancaran dan kapasitas pelayanan di lintas yang telah jenuh dan pelayanan angkutan antarmoda; c. peningkatan aksesibilitas pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; dan d. mendorong peran serta Pemerintah Daerah dan swasta dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Koreksi Anda