Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan perhubungan perkeretaapian meliputi :
a. peningkatan kualitas pelayanan melalui peningkatan kondisi pelayanan prasarana dan sarana angkutan perkeretaapian;
b. peningkatan keselamatan angkutan pada lokasi perlintasan sebidang antara Jalan dengan kereta api pada Jalan Daerah;
c. pelaksanaan audit kinerja prasarana dan sarana serta sumber daya manusia operator perkeretaapian;
d. peningkatan peran angkutan perkeretaapian di Daerah, dan peningkatan strategi pelayanan angkutan yang lebih berdaya saing secara antarmoda dan intramoda;
e. reaktivasi jalur dan pembangunan jalur baru angkutan perkeretaapian;
f. peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan terutama pada koridor yang telah jenuh serta koridor-koridor strategis dengan mengacu pada sistem transportasi nasional;
g. peningkatan frekuensi dan penyediaan pelayanan angkutan kereta api yang terjangkau;
h. perencanaan, pendanaan dan evaluasi kinerja perkeretaapian secara terpadu dan berkelanjutan, didukung pengembangan sistem data dan informasi yang lebih akurat;
i. peningkatan peran serta Pemerintah Daerah dan swasta di bidang perkeretaapian; dan
j. peningkatan sumberdaya manusia perkeretaapian dan pengembangan teknologi perkeretaapian Daerah.
Koreksi Anda
