Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan perhubungan perkeretaapian meliputi : a. peningkatan kualitas pelayanan melalui peningkatan kondisi pelayanan prasarana dan sarana angkutan perkeretaapian; b. peningkatan keselamatan angkutan pada lokasi perlintasan sebidang antara Jalan dengan kereta api pada Jalan Daerah; c. pelaksanaan audit kinerja prasarana dan sarana serta sumber daya manusia operator perkeretaapian; d. peningkatan peran angkutan perkeretaapian di Daerah, dan peningkatan strategi pelayanan angkutan yang lebih berdaya saing secara antarmoda dan intramoda; e. reaktivasi jalur dan pembangunan jalur baru angkutan perkeretaapian; f. peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan terutama pada koridor yang telah jenuh serta koridor-koridor strategis dengan mengacu pada sistem transportasi nasional; g. peningkatan frekuensi dan penyediaan pelayanan angkutan kereta api yang terjangkau; h. perencanaan, pendanaan dan evaluasi kinerja perkeretaapian secara terpadu dan berkelanjutan, didukung pengembangan sistem data dan informasi yang lebih akurat; i. peningkatan peran serta Pemerintah Daerah dan swasta di bidang perkeretaapian; dan j. peningkatan sumberdaya manusia perkeretaapian dan pengembangan teknologi perkeretaapian Daerah.
Koreksi Anda