Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum harus dilengkapi dengan Perlengkapan Jalan berupa :
a. Rambu Lalu Lintas;
b. marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL);
d. alat penerangan Jalan atau lampu Penerangan Jalam Umum (PJU);
e. alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan LLAJ yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi perlengkapan Jalan.
(3) Setiap pengguna Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang perlengkapan Jalan.
Koreksi Anda
