Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum harus dilengkapi dengan Perlengkapan Jalan berupa : a. Rambu Lalu Lintas; b. marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL); d. alat penerangan Jalan atau lampu Penerangan Jalam Umum (PJU); e. alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas; dan h. fasilitas pendukung kegiatan LLAJ yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi perlengkapan Jalan. (3) Setiap pengguna Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang perlengkapan Jalan.
Koreksi Anda