Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b bertujuan untuk mengetahui situasi arus Lalu Lintas dari aspek kondisi Jalan, perlengkapan Jalan, dan budaya pengguna Jalan.
(2) Inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. volume Lalu Lintas;
b. komposisi Lalu Lintas;
c. variasi Lalu Lintas;
d. distribusi arah;
e. pengaturan arus Lalu Lintas;
f. kecepatan dan tundaan Lalu Lintas;
g. kinerja perlengkapan Jalan; dan
h. perkiraan volume Lalu Lintas yang akan datang.
Koreksi Anda
