Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Bupati melaksanakan kewenangan :
a. penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah;
b. penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perseorangan atau badan hukum yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah;
c. penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum;
d. penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam Daerah;
e. penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha;
f. penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam Daerah yang terletak pada jaringan Jalan Daerah dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah;
g. penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah;
h. penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal;
i. penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah;
j. penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal;
k. penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp untuk pelabuhan sungai dan danau;
l. pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal;
m. pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau;
n. penerbitan izin usaha badan hukum pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal;
o. penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal;
p. penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal;
q. penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
r. penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal;
dan
s. penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal.
Koreksi Anda
