Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Bupati melaksanakan kewenangan : a. penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha yang berdomisili dalam Daerah dan beroperasi pada lintas pelabuhan di Daerah; b. penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perseorangan atau badan hukum yang berdomisili dan yang beroperasi pada lintas pelabuhan dalam Daerah; c. penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai dan danau sesuai dengan domisili orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum; d. penerbitan izin trayek penyelenggaraan angkutan sungai dan danau untuk kapal yang melayani trayek dalam Daerah; e. penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan penyeberangan sesuai dengan domisili badan usaha; f. penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian kapal dalam Daerah yang terletak pada jaringan Jalan Daerah dan/atau jaringan jalur kereta api Daerah; g. penetapan lintas penyeberangan dan persetujuan pengoperasian untuk kapal yang melayani penyeberangan dalam Daerah; h. penerbitan izin usaha jasa terkait dengan perawatan dan perbaikan kapal; i. penetapan tarif angkutan penyeberangan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya pada lintas penyeberangan dalam Daerah; j. penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal; k. penetapan rencana induk dan DLKr/DLKp untuk pelabuhan sungai dan danau; l. pembangunan, penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal; m. pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau; n. penerbitan izin usaha badan hukum pelabuhan di pelabuhan pengumpul lokal; o. penerbitan izin pengembangan pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan lokal; p. penerbitan izin pengoperasian pelabuhan selama 24 jam untuk pelabuhan pengumpan lokal; q. penerbitan izin pekerjaan pengerukan di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal; r. penerbitan izin reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan lokal; dan s. penerbitan izin pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di dalam DLKr/DLKp pelabuhan pengumpan lokal.
Koreksi Anda