Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perekayasaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c meliputi pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan Jalan Daerah yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan pada Jalan Daerah. (2) Pengadaan dan pemasangan perlengkapan Jalan pada Jalan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. inventarisasi kebutuhan perlengkapan Jalan sesuai kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan lalu lintas yang telah ditetapkan; b. penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi pemasangan perlengkapan Jalan; c. penetapan lokasi rinci pemasangan perlengkapan Jalan; d. penyusunan spesifikasi teknis yang dilengkapi dengan gambar teknis perlengkapan Jalan; dan e. kegiatan pemasangan perlengkapan Jalan sesuai kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan lalu lintas yang telah ditetapkan. (3) Perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan pada Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. memantau keberadaan dan kinerja perlengkapan Jalan; b. menghilangkan atau menyingkirkan benda-benda yang dapat mengurangi atau menghilangkan fungsi/kinerja perlengkapan Jalan; c. memperbaiki atau mengembalikan pada posisi sebenarnya apabila terjadi perubahan atau pergeseran posisi perlengkapan Jalan; d. mengganti perlengkapan Jalan yang rusak, cacat atau hilang; dan e. pengadaan perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan. (4) Pengadaan dan pemasangan perlengkapan Jalan pada Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan swasta atau orang perorangan setelah mendapat izin dan pengesahan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda