Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan bidang LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Bupati melaksanakan kewenangan: a. penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah; b. penyediaan perlengkapan Jalan di Jalan Daerah; c. pengelolaan Terminal penumpang tipe C; d. penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas Parkir; e. pengujian berkala Kendaraan Bermotor; f. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Daerah; g. persetujuan hasil Andalalin untuk Jalan Daerah; h. audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di Jalan Daerah; i. penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah; j. penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah; k. penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah; l. penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah; m. penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah; n. penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah; o. penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah; dan p. penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah.
Koreksi Anda