Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan bidang LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, Bupati melaksanakan kewenangan:
a. penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah;
b. penyediaan perlengkapan Jalan di Jalan Daerah;
c. pengelolaan Terminal penumpang tipe C;
d. penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas Parkir;
e. pengujian berkala Kendaraan Bermotor;
f. pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Jaringan Jalan Daerah;
g. persetujuan hasil Andalalin untuk Jalan Daerah;
h. audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di Jalan Daerah;
i. penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam Daerah;
j. penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah;
k. penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) Daerah;
l. penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan yang menghubungkan 1 (satu) Daerah;
m. penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah;
n. penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan dan perkotaan dalam 1 (satu) Daerah;
o. penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah; dan
p. penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam Daerah serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah.
Koreksi Anda
