Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e bertujuan untuk MENETAPKAN rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas dari aspek perlengkapan Jalan.
(2) Penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan :
a. skema penanganan lalu lintas;
b. pemilihan alternatif dari skema penanganan lalu lintas;
c. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan lalu lintas.
Koreksi Anda
