Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan : a. dokumen RTRW Nasional; b. dokumen RTRW Provinsi; c. dokumen RTRW Daerah; d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; e. dokumen Rencana Induk Perkeretaapian Daerah; f. dokumen Rencana Induk Pelabuhan Nasional; g. dokumen Rencana Induk Nasional Bandar Udara; h. dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Nasional; dan i. dokumen Rencana Induk Jaringan LLAJ Provinsi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyusunan Rancangan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah dan penetapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda