Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun tataran transportasi lokal sebagai pedoman penyelenggaraan perhubungan di Daerah.
(2) Tataran transportasi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. perkembangan lingkungan strategis internal dan eksternal;
b. arah pengembangan jaringan transportasi darat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, kereta api, laut, dan udara; dan
c. kondisi tingkat bangkitan dan tarikan, serta pola pergerakan saat ini dan yang akan datang melalui peramalan transportasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tataran transportasi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
