Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Arah kebijakan LLAJ di Daerah meliputi :
a. pengharmonisasian sistem jaringan Jalan dengan kebijakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah, RTRW Provinsi dan RTRW Nasional, serta meningkatkan keterpaduan dengan sistem jaringan prasarana lainnya dalam konteks pelayanan antarmoda dan sistem transportasi nasional;
b. pengembangan rencana induk Jaringan Lalu Lintas Jalan Daerah berbasis wilayah;
c. pengembangan angkutan massal;
d. mendorong keterlibatan peran dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan dan penyediaan prasarana Jalan;
e. peningkatan kondisi pelayanan prasarana Jalan melalui pengawasan muatan lebih secara komprehensif, dan melibatkan berbagai instansi terkait;
f. peningkatan keselamatan Lalu Lintas Jalan secara komprehensif dan terpadu;
g. peningkatan kelancaran pelayanan angkutan Jalan secara terpadu melalui penataan, sistem jaringan dan Terminal, serta Manajemen Rekayasa Lalu Lintas;
h. peningkatan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan pelayanan angkutan di Daerah, termasuk aksesibilitas untuk penyandang disabilitas;
i. peningkatan efisiensi dan efektivitas peraturan serta kinerja kelembagaan;
dan,
j. peningkatan profesionalisme sumberdaya manusia aparatur dan operator serta disiplin pengguna jasa, peningkatan kemampuan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pembinaan teknis tentang pelayanan operasional transportasi, dan dukungan pengembangan transportasi yang berkelanjutan, terutama penggunaan transportasi umum masal diperkotaan yang efisien.
Koreksi Anda
