Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Perencanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a meliputi :
a. identifikasi masalah Lalu Lintas;
b. inventarisasi dan analisis situasi arus Lalu Lintas;
c. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung Jalan;
d. penetapan tingkat pelayanan; dan
e. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas.
Koreksi Anda
