Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi masalah Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ.
(2) Identifikasi masalah Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan;
b. penggunaan ruang Jalan;
c. kapasitas Jalan;
d. tataguna lahan pinggir Jalan;
e. pengaturan Lalu Lintas;
f. kinerja Lalu Lintas; dan/ atau
g. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan Lalu Lintas.
Koreksi Anda
