Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi masalah Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran LLAJ. (2) Identifikasi masalah Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. perlengkapan Jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna Jalan; b. penggunaan ruang Jalan; c. kapasitas Jalan; d. tataguna lahan pinggir Jalan; e. pengaturan Lalu Lintas; f. kinerja Lalu Lintas; dan/ atau g. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan Lalu Lintas.
Koreksi Anda