Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam pada Jalan kawasan Permukiman;
b. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam pada Jalan kawasan perkotaan;dan
c. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam pada Jalan antarkota.
(3) Berdasarkan pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN batas kecepatan paling tinggi setempat dan harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(4) Setiap Pengguna Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang batas kecepatan.
(5) Proses penetapan batas kecepatan dilakukan berdasarkan hasil rapat Forum LLAJ pada semua tingkatan sesuai dengan kewenangan Jalan.
(6) Ketentuan lebih lanjut menegenai Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
