Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang perhubungan terdiri dari : a. LLAJ; b. Pelayaran; c. Penerbangan; dan d. Perkeretaapian.
Koreksi Anda