Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang perhubungan terdiri dari : a. LLAJ; b. Pelayaran; c. Penerbangan; dan d. Perkeretaapian.
Koreksi Anda
Kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang perhubungan terdiri dari : a. LLAJ; b. Pelayaran; c. Penerbangan; dan d. Perkeretaapian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran