Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk Jaringan LLAJ Daerah meliputi : a. Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah untuk antarkota dalam wilayah Daerah; b. Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah untuk perkotaan dalam wilayah Daerah; dan c. Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah untuk perdesaan dalam wilayah Daerah. (2) Rencana Induk LLAJ Daerah disusun berdasarkan kebutuhan transportasi dan ruang kegiatan yang berskala Daerah. (3) Rencana Induk Jaringan LLAJ untuk antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam wilayah Daerah sebagaimana dimaksud padal ayat (1) memuat : a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalanan lingkup Daerah; b. arah dan kebijakan peranan LLAJ Daerah dalam keseluruhan moda transportasi; c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul skala Daerah; dan d. rencana kebutuhan ruang Lalu Lintas skala Daerah. (4) Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arahan dan pedoman untuk : a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Daerah; b. integrasi antar dan intramoda transportasi tingkat Daerah; c. penyusunan rencana umum LLAJ Jalan Daerah; d. penyusunan rencana umum Jaringan Jalan Daerah; e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan dan/atau perdesaan; f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang Daerah; g. pembangunan Simpul Daerah; dan h. pengembangan teknologi dan industri LLAJ Daerah.
Koreksi Anda