Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Kewenangan; b. Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Daerah; c. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; d. Penyelenggaraan Pelayaran; e. Penyelenggaraan Penerbangan; f. Penyelenggaraan Pekeretaapian; g. Sumber Daya Manusia; h. Ketentuan Penyidikan; i. Sanksi Administrasi; j. Ketentuan Pidana.
Koreksi Anda