Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Kewenangan;
b. Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Daerah;
c. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Penyelenggaraan Pelayaran;
e. Penyelenggaraan Penerbangan;
f. Penyelenggaraan Pekeretaapian;
g. Sumber Daya Manusia;
h. Ketentuan Penyidikan;
i. Sanksi Administrasi;
j. Ketentuan Pidana.
Koreksi Anda
