Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan penyelenggaraan perhubungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan perhubungan bertujuan untuk :
a. mewujudkan pelayanan penyelenggaraan LLAJ, pelayaran, penerbangan dan perkeretaapian yang aman, selamat, tertib,lancar, dan terpadu untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang, menjangkau seluruh pelosok wilayah Daerah,mendorong peningkatan perekonomian Daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. mewujudkan etika dan berbudaya keselamatan dalam penyelenggaraan LLAJ, pelayaran, penerbangan dan perkeretaapian;dan
c. mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ, pelayaran, penerbangan dan perkeretaapian.
Koreksi Anda
