Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d bertujuan untuk MENETAPKAN tingkat pelayanan pada suatu ruas Jalan dan/atau persimpangan. (2) Tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi indikator : a. rasio antara volume dan kapasitas Jalan; b. kecepatan yang merupakan kecepatan batas atas dan kecepatan batas bawah yang ditetapkan berdasarkan kondisi daerah; c. waktu perjalanan; d. kebebasan bergerak; e. keamanan; f. keselamatan; g. ketertiban; h. kelancaran; dan i. penilaian pengemudi terhadap kondisi arus Lalu Lintas. (3) Tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tingkat pelayanan pada ruas; b. tingkat pelayanan pada persimpangan.
Koreksi Anda