Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d bertujuan untuk MENETAPKAN tingkat pelayanan pada suatu ruas Jalan dan/atau persimpangan.
(2) Tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi indikator :
a. rasio antara volume dan kapasitas Jalan;
b. kecepatan yang merupakan kecepatan batas atas dan kecepatan batas bawah yang ditetapkan berdasarkan kondisi daerah;
c. waktu perjalanan;
d. kebebasan bergerak;
e. keamanan;
f. keselamatan;
g. ketertiban;
h. kelancaran; dan
i. penilaian pengemudi terhadap kondisi arus Lalu Lintas.
(3) Tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tingkat pelayanan pada ruas;
b. tingkat pelayanan pada persimpangan.
Koreksi Anda
