Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
2. Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan, memberlakukan, memelihara, mengawasi dan Kaji Ulang Standar di bidang penerbangan dan antariksa, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
3. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, yang selanjutnya disingkat LAPAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan.
4. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
5. Standar Nasional INDONESIA bidang penerbangan dan antariksa yang selanjutnya disebut SNI Keantariksaan adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Standar LAPAN yang selanjutnya disingkat SL adalah persyaratan teknis minimal dari spesifikasi teknis yang dibakukan berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman dan ditetapkan oleh Lembaga.
7. Standar Lembaga adalah standar di bidang penerbangan dan antariksa yang terdiri dari SNI Keantariksaan dan SL.
8. Rancangan Standar Nasional INDONESIA bidang Penerbangan dan Antariksa yang selanjutnya disebut RSNI Keantariksaan adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh Komite Teknis berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BSN.
9. Rancangan Standar LAPAN, yang selanjutnya disingkat RSL adalah rancangan standar yang dirumuskan oleh TPSL berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga.
10. Program Nasional Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu dan sistematis.
11. Program Pengembangan Standar Lembaga yang selanjutnya disingkat PPSL adalah usulan judul rancangan standar di bidang penerbangan dan antariksa dari Lembaga maupun pemangku kepentingan berdasarkan hasil identifikasi yang akan dirumuskan dalam periode tertentu, yang dipublikasikan agar dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
12. Perumusan Rancangan Standar adalah rangkaian kegiatan yang mencakup proses mengumpulkan, mengolah, dan merumuskan serta memvalidasi data sampai menjadi rancangan akhir RSNI Keantariksaan dan/atau RSL.
13. Penetapan Standar adalah proses MENETAPKAN rancangan akhir RSNI Keantariksaan dan/atau RSL untuk menjadi SNI Keantariksaan dan/atau SL.
14. Penerapan Standar adalah kegiatan menggunakan SNI Keantariksaan dan/atau SL oleh pelaku/penyelenggara kegiatan di bidang penerbangan dan antariksa.
15. Kaji Ulang Standar adalah kegiatan pengecekan isi dan
format SNI Keantariksaan dan/atau SL untuk ditetapkan kembali, diubah atau diabolisi, dalam rangka menjaga kesesuaian SNI Keantariksaan dan/atau SL terhadap kepentingan nasional/lembaga dan kebutuhan pasar, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi teknologi, menilai kelayakan dan kekiniannya, serta menyesuaikan dengan ketentuan penulisan SNI Keantariksaan dan/atau SL.
16. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilai Kesesuaian.
17. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu suatu lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian Kesesuaian.
18. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/ atau regulasi.
19. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI Keantariksaan.
20. Tanda SL adalah tanda kesesuaian yang ditetapkan oleh LAPAN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar LAPAN.
21. Komite Teknis yang selanjutnya disingkat Komtek adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku Kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI.
22. Tim Perumus Standar LAPAN yang selanjutnya disingkat TPSL adalah tim yang bertugas melakukan perumusan RSL dan/atau mengkaji ulang SL ditetapkan dengan keputusan Kepala Lembaga.
23. Sekretariat Perumusan Standar adalah unit organisasi dari suatu Komtek atau TPSL yang berfungsi
mendukung dan memfasilitasi kegiatan perumusan SNI Keantariksaan dan/atau SL.
24. Tim Penyusun Rancangan Standar yang selanjutnya disingkat TPRS adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Satuan Kerja Pengusul/Masyarakat untuk menyusun rancangan standar.
25. Satuan Kerja Pengusul adalah unit organisasi teknis setingkat eselon II yang mengajukan usulan rancangan standar.
26. Masyarakat adalah perseorangan/badan usaha/asosiasi atau sekelompok individu yang terlibat dalam penyelenggaraan keantariksaan.
27. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
(1) Dalam pelaksanaan Standardisasi, LAPAN MENETAPKAN kebijakan sebagai berikut:
a. peningkatan kesadaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan LAPAN dan Masyarakat terhadap Standardisasi;
b. peningkatan jaminan mutu barang, jasa, sistem, proses, dan personil dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pengguna, serta pelestarian lingkungan melalui Penerapan Standar dan regulasi teknis;
c. peningkatan mutu perumusan Standar serta penyelarasan dengan SNI dan/atau Standar internasional;
d. peningkatan infrastruktur Standardisasi; dan
e. peningkatan peran aktif dalam kerja sama standardisasi nasional dan internasional.
(2) Kebijakan pelaksanaan Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. bidang kompetensi yang tertuang dalam rencana strategis LAPAN;
b. pengembangan dan pemantapan SNI Keantariksaan dan SL, dalam rangka menjamin mutu, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan kegiatan penerbangan dan antariksa;
c. pengembangan program jaminan mutu, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan dengan pengembangan jaringan informasi Standar dan mutu hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan penerbangan dan antariksa serta meningkatkan kesadaran Masyarakat terutama di LAPAN tentang pentingnya Standardisasi
penerbangan dan antariksa;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas penelitian, pengembangan dan perekayasaan penerbangan dan antariksa dalam rangka peningkatan daya saing dan nilai tambah produk penelitian, pengembangan dan perekayasaan penerbangan dan antariksa;
f. peningkatan partisipasi aktif LAPAN dalam kegiatan Standardisasi nasional dan internasional; dan
g. pengembangan dan penyempurnaan Standardisasi dalam rangka memperoleh pengakuan pada tingkat nasional melalui kerja sama dalam bidang terkait.