Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Lembaga ini perlu disusun mengenai: a. tata cara perumusan standar bidang penerbangan dan antariksa; b. tata cara penerapan dan penilaian kesesuaian standar bidang penerbangan dan antariksa; dan c. tata cara pengawasan pelaksanaan standar bidang penerbangan dan antariksa. (2) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda