Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Lembaga ini perlu disusun mengenai:
a. tata cara perumusan standar bidang penerbangan dan antariksa;
b. tata cara penerapan dan penilaian kesesuaian standar bidang penerbangan dan antariksa; dan
c. tata cara pengawasan pelaksanaan standar bidang penerbangan dan antariksa.
(2) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda
