Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Teks Saat Ini
(1) Perumusan RSNI Keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan berdasarkan PNPS yang telah ditetapkan oleh BSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Perumusan RSNI Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme rapat teknis dan rapat konsensus yang melibatkan Komtek, TPRS, dan Sekretariat Perumusan Standar.
(3) RSNI Keantariksaan yang telah melalui mekanisme rapat konsensus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada BSN untuk diproses lebih lanjut dan ditetapkan menjadi SNI Keantariksaan oleh Kepala BSN.
Koreksi Anda
