Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPSL beranggotakan personil yang kompeten di lingkungan LAPAN yang diusulkan oleh satuan kerja yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Standardisasi. (2) Keanggotaan TPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah gasal dengan jumlah anggota paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Keanggotaan TPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas ketua, wakil ketua (jika diperlukan), sekretaris, dan anggota. (4) TPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAPAN. (5) TPSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. melaksanakan perumusan SL berdasarkan PPSL yang ditetapkan oleh Kepala LAPAN; b. melaksanakan pemeliharaan SL sesuai ketentuan yang berlaku; c. melaksanakan evaluasi program kerja dan partisipasi anggota TPSL; dan d. menyusun laporan akhir kinerja TPSL.
Koreksi Anda