Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN STANDARDISASI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Perumusan Standar melakukan verifikasi usulan rancangan Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sesuai dengan kriteria sebagai berikut: a. ruang lingkup Komtek; b. format penulisan rancangan Standar; dan c. metode pengembangan RSNI Keantariksan. (2) Metode pengembangan SNI Keantariksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pengembangan sendiri (tidak mengadopsi Standar internasional, merupakan hasil penelitian); b. adopsi modifikasi Standar atau publikasi internasional; atau c. adopsi identik Standar atau publikasi internasional publikasi ulang-cetak ulang (republication reprint). (3) Apabila usulan rancangan Standar telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Perumusan Standar mengajukan usulan PNPS kepada BSN.
Koreksi Anda